Kertha Semaya
Vol 6 No 12 (2018)

PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGEDARKAN OBAT-OBATAN IMPOR TANPA IZIN EDAR

G. Eka Putra Pratama Arnawa (Unknown)
Ni Ketut Supasti Dharmawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Obat merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam mendukung kesehatan bagi masyarakat. Bahkan sampai saat ini obat tetap menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Obat-obatan impor yang diedarkan di Indonesia harus mempunyai izin, salah satunya izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar sangat dibutuhkan karena adanya izin edar menandakan obat-obatan tersebut aman untuk digunakan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap perusahaan yang mengedarkan obat-obatan impor tanpa izin edar serta menganalisis tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan impor tanpa izin edar. Metode penelitian yang digunakanan adalah metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPOM berperan penting dalam mengawasi peredaran obat-obatan karena BPOM masih menemukannya obat-obatan impor tanpa izin edar yang beredar serta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat peredaran obat-obatan impor tanpa izin edar. Kata Kunci: Pengawasan, Tanggung Jawab Perusahaan, Izin Edar.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...