Tulisan ini berjudul pengaturan minuman beralkohol golongan A bagi pelaku usaha toko modern minimarket. Penghapusan minimarket sebagai pengecer minuman beralkohol menimbulkan ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Tujuan dari penulisan ini, untuk menganalisa adanya konflik norma dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perpres No.74 Th.2013) yang mengijinkan minimarket menjual minuman beralkohol golongan A dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag No.06 Th.2015) yang menghapuskan minimarket sebagai penjual minuman beralkohol golongan A. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian normatif dengan menganalisa Perpres No.74 Th.2013 dengan Permendag No.06 Th.2015. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Kesimpulan tulisan ini peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan peraturan presiden, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap diperbolehkan atau dilarangnya minimarket sebagai penjual minuman beralkohol golongan A.
Copyrights © 2016