Kertha Semaya
Vol 6 No 10 (2018)

PENGAWASAN DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KOTA DENPASAR TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI KOTA DENPASAR

I Wayan Angga Prawira (Unknown)
I Made Udiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perihal sistem pekerja kontrak, terdapat sistem kontrak harian yang sering digunakan pada industri perhotelan di Bali terutama Kota Denpasar yaitu sistem kerja outsourcing. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sebutkan istilah outsourcing namun disebutkan sebagai pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Permasalah yang terjadi pada industri perhotelan tersebut menyebabkan para pekerja dengan kontrak kerja outsourcing kurang memiliki perlindungan hukum. Untuk menghindari terjadinya konflik, maka Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar perlu melakukan pengawasan terhadap para pekerja dan pengusaha. Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar dan bagaimanakah pelaksanaan dalam perlindungan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar.Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Denpasar yaitu pengawasan preventif edukatif dan represif. Pengawasan preventif diatur dalam Pasal 173 UU Ketengakerjaan dengan melakukan pembinaan terhadap organisasi pengusaha, organisasi serikat pekerja/buruh, dan organisasi profesi terkait. Pengawasan represif terhadap outsourcing terdapat dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menyebutkan mengenai akibat hukum kepada perusahaan/pemberi kerja melakukan yang menyimpang dari aturan mengenai outsourcing yang telah ditetapkan. Penerapan dalam perlindungan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar belum sepenuhnya terlaksana. Kata Kunci : Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Pekerja, Outsourcing, Kota Denpasar

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...