Jurnal ini berjudul Syarat-Syarat Go-Public Dalam Rangka Penjualan Efek Dilihat Dari Undang-Undang Pasar Modal, dan dalam penulisan jurnal ini, saya menggunakan metode yuridis normatif. Serta di dalam penulisan ini bertujuan agar para pemain di dalam mekanisme pasar modal ini dapat mengetahui pelbagai syarat yang harus dipenuhi oleh emiten pada saat ingin melakukan penawaran umum atau penjualan efek yang sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) serta persyaratan dan tata cara perizinan bursa efek sebagai dimaksud lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi perusahaan yang akan melakukan go-public dalam rangka penjualan efek (emisi) baik saham maupun obligasi di pasar modal harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku serta telah ditetapkan di pasar modal. Mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor seperti tahapan emisi yang didiskusikan di dalam Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS), evaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, menelaah dokumen, prospectus penelaahan, kemudian apabila dokumen sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahapan dengar pendapat terbuka yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga lain yang terkait, dilanjutkan dengan persyaratan izin, prospectus untuk investor terkait emiten, kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di Pasar Perdana ( Primer ) sampai di Pasar Sekunder.
Copyrights © 2017