Karya ilmiah ini berjudul “Penerapan Pendekatan Rules of Reason dalam Menentukan Kegiatan Predatory Pricing yang Dapat Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam pengaturan predatory pricing pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang dibahas adalah mengapa pendekatan rule of reason digunakan dalam pengaturan predatory pricing dan bagaimana mengkualifikasi kegiatan predatory pricing yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Hasil penelitian yang didapat, bahwa pendekatan rule of reason digunakan untuk mengakomodir kegiatan predatory pricing yang dapat menguntungkan perekonomian negara. Untuk mengkualifikasinya dapat digunakan teori pembuktian yaitu Bright Line Evidence Theory atau Hard Line Evidence Theory.
Copyrights © 2017