Kertha Semaya
Vol. 01, No. 10, Oktober 2013

KEWENANGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

Putu Eka Wiranjaya Putra (Unknown)
Putu Tuni Cakabawa Landra (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Terjadinya suatu kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa menyebabkan dilimpahkannya kewenangan lembaga tertentu untuk dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga yang berwenang. Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh lembaga yang telah diatur kewenangannya di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak hanya satu lembaga saja yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit yakni Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masing-masing kewenangan lembaga tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian. Hal ini menyebabkan kedua lembaga tersebut dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa. Sehingga dapat menimbulkan terjadinya konflik maupun dualisme kewenangan yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Adapun tujuan dibuatnya karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Hasil analisa, pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada lebih dari 1 (satu) lembaga yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Sehingga lembaga negara yang berwenang perlu melakukan revisi terhadap undang-undang yang telah berlaku agar memberikan kewenangan secara mutlak kepada 1 (satu) lembaga saja yakni kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa, serta kepastian hukum di masyarakat dapat tercapai. Kata kunci: Tumpang Tindih, Lembaga/Instansi, Kepastian Hukum.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...