Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

TUGAS DAN FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Ni Putu Mirah Wulansari (Unknown)
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Latar belakang penulisan karya ilmiah dengan judul Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini adalah mengingat penanaman modal mempunyai artipenting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka dibentuklah suatu lembaga terkait yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan pelayanan yanglebih baik. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai tugas dan fungsi dari BKPM selaku lembaga yang berwenang terkait pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan sepenuhnya merujuk pada bahan kepustakaan. BKPM merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawabkepada Presiden, salah satu yang menjadi kewenangannya adalah melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal. Kesimpulan darikarya ilmiah ini adalah bahwa tugas dan fungsi dari BKPM diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...