Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

SISTEM PEMBATALAN PATEN OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

Ni Putu Wahyu Mas Sanggia Suari (Unknown)
Gde Made Swardhana (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Penulisan ini berjudul “ Sistem Pembatalan Paten Oleh Pihak Ketiga Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten” yang memiliki tujuan yaitu tidak lain untuk memahami sistem yang ditimbulkan akibat pembatalan Paten oleh pihak ketiga yang ditinjau menggunakan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada studi pustaka yang meliputi bahan bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat ditarik dari Sistem Pembatalan Paten Oleh Pihak Ketiga Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yaitu sistem pembatalan Paten dapat dibatalkan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat 2 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yang berbunyi “gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang Paten melalui pengadilan niaga, dan untuk dilakukannya gugatan pembatalan Paten dapat dilihat pada pasal 91 ayat 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...