Jurnal ini berjudul Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris Dalam Perseroan Atas Kelalaian Melaksanakan Tugas Pengawasan. Tujuan dari penulisan ini, untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab anggota Dewan Komisaris dalam perseroan atas kelalaian melaksanakan tugas pengawasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang mengkaji aspek normatif peraturan perundang – undangan. Kesimpulan pada penulisan ini adalah pertanggungjawaban yuridis anggota Dewan Komisaris atas kelalaian menjalankan tugas pengawasan, telah diatur pada Pasal 114 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2017