Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

KRITERIA PELANGGARAN HAK ATAS MEREK TERKENAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Ni Kadek Dwijayanti (Unknown)
I Ketut Sandhi Sudarsana (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Banyaknya pelanggaran Merek yang dapat dikatagorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat, yang masih menghasilkan produk palsu dan tetap bertahan sampaisaat ini karena minat masyarakat terhadap produk merek masih sangat besar karena harga yang jauh lebih mahal dan faktor pendapatan masyarakat yang masih sangatminim. Oleh karena itu, berangkat dari kesadaran seperti ini maka di Indonesia telah dibuat undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Merek yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Dengan metode normatif makalah ini akan membahas mengenai kriteria pelanggaran hak atas merek terkenal yang dapat dikatagorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan olehpemilik merek terkenal apabila terjadi pelanggaran merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini bahwa kriteria pelanggaran Hak atas merek terkenal yangdapat dikatagorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat adalah pelanggaran persaingan melalui perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisidominan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek apabila terjadi pelanggaran merek sebagai persaingan usaha tidak sehat adalah pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan laporan secara tertulis.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...