Pengadaan barang dan/atau jasa melalui proses tender saat ini tidak lepas dari tindakan persekongkolan yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Penulisan ini akan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan karena adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan tender. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan sumber yang berasal dari undang-undang dan buku-buku hukum. Kesimpulan daripada penulisan ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat praktik persekongkolan dalam pengadaan tender dapat mengajukan pelaporan ke PKPU dan sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan praktik persekongkolan dalam pengadaan tender akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016