Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENAHANAN UPAH KEPADA PEKERJA YANG TIDAK DISIPLIN

Ni Luh Kurnia Dharma Pertiwi (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Penahanan upah pekerja sering dilakukan oleh pengusaha baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penahanan upah biasanya terjadi dikarenakan pekerja tidak disiplin. Pekerja yang tidak disiplin seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja bukan dengan penahanan upah. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap pengusaha yang melakukan penahanan upah kepada pekerja yang tidak disiplin. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melakukan pendekatan Undang – Undang serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 95 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai denda yang dikenakan kepada pengusaha karena telat membayarkan upah pekerja. Perlindungan upah terhadap pekerja juga diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Dengan demikian, apabila terdapat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dengan melakukan penahanan upah sebagai sanksi dari ketidakdisiplinan pekerja tersebut maka perjanjian itu batal demi hukum.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...