Kertha Semaya
Vol 4 No 2 (2016)

ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Debby Tri Sebbiana Tarigan (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)
I Nyoman Mudana (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Go-jek merupakan perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi ojek. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT.Go-jek apakah dapat dikategorikan kedalam hubungan kerja dan bagaimana perlindungannya. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mengenai perjanjian yang terjadi antara PT. Go-jek dengan driver dan perlindungannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan dan analisis dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjalin antara PT.Go-jek dengan driver merupakan hubungan kerja dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...