Kertha Semaya
Vol 7 No 11 (2019)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KABUPATEN TABANAN

I Gusti Nyoman Kusuma Primayadnya (Unknown)
Ida Bagus Erwin Ranawijaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar yang kemudian oleh kantor pertanahan dikeluarkan sertipikat Hak Tanggungan. pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar didahului dengan pembuatan APHT oleh PPAT, yang kemudian oleh kantor pertanahan dikeluarkan sertipikat Hak Tanggungan. Untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dan tanah-tanah yang berada diluar wilayah kerja kreditor, pembebanan Hak Tanggungannya adalah dalam bentuk SKMHT yang juga dibuat oleh Notaris/PPAT. Dalam praktek, meskipun sertipikatnya dikantor BPN telah lewat masa 3 bulan, tidak segera dibuat APHT. Oleh debitur dengan persetujuan kreditor, hanya dibuat SKMHT yang baru sebagai pengganti SKMHT yang telah berakhir. Akibat hukum dari terlaksa nya SKMHT dalam perjanjian kredit Bank apa bila melebihi jangka waktu yg di tentukan maka SKMHT tersebut batal demi hukum. Akibat nya kreditur tidak memiliki hak untuk mngesekkusi jaminan yang di berikan debitur bila melakukan wanprestasi, senhingga menimbulkan kerugian bagi krediturKata Kunci: Perjanjian Kredit Bank, SKMHT, Kabupaten Tabanan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...