Kertha Semaya
Vol. 02, No. 03, Juni 2014

PENGGANDAAN MUSIK DALAM BENTUKMP3 MELAUI INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Ni Wayan Mira Eka Pratiwi (Unknown)
I Made Arya Utama (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul Penggandaan Musik Dalam Bentuk MP3 Melalui Internetditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan penulisan ini adalah untukmengetahui penggandaan musik dalam bentuk MP3 dapat dikualifikasikan sebagai pembajakan, beserta sanksi hukumnya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah penggandaan musik dalam bentuk MP3 dapat dikualifikasikan sebagai pembajakan karena berdasarkan dari pengertiannya, penggandaan merupakan bagian dari pembajakan, apabila penggandaan musik dalam bentuk MP3 melalui internet tidak dilaksanakan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta memehuni unsur-unsur dari pengertian pembajakan yaitu adanya penggandaan, secara tidak sah, pendistribusian barang hasil penggandaan, dan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,maka dapat disebut sebagai pembajakan, sanksi hukum atas penggandaan musik yang dilakukan diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata kunci : Penggandaan Musik, Sanksi Hukum, Hak Cipta

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...