Kertha Semaya
Vol. 01, No. 12, November 2013

PERTANGGUNGJAWABAN PENGUSAHA ATAS TIDAK TERPENUHINYA PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA

Ridita Aulia (Unknown)
I Made Mahartayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Di Indonesia banyak pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan upah minimum bagi tenaga kerja. Melalui berita online Tribun, masih banyak tenaga kerja mengadu mendapat upah di bawah upah minimum. Sedangkan dalam kenyataannya sudah diatur dalam Undang-undang mengenai pemberian upah minimum. Lalu bagaimana peraturan, pengaturan serta pertanggungjawaban pengusaha atas tidak terpenuhinya pemberian upah minimum bagi tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana hal ini sangat penting karena menyangkut perlindungan kehidupan serta peningkatan kualitas tenaga kerja. Jika dilihat dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diketahui bahwa pemerintah sudah melakukan pengaturan mengenai pengupahan kepada tenaga kerja dengan baik namun masih ada pengusaha yang tidak membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan upah minimum. Penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah jenis penelitian normatif dengan tujuan untuk mengetahui Peraturan serta pertanggungjawaban pengusaha yang tidak memenuhi pemberian upah minimum bagi tenaga kerja. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Tenaga kerja, Upah Minimum

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...