Tulisan ini dilatarbelakangi oleh tindakan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta folklor di Indonesia. Hak Cipta secara umum sudah diakui baik secara internasional maupun secara nasional. Hal ini dibuktikan dengan dimunculkan serta di berlakukannya konvensi-konvensi internasional maupun peraturanl ainya yang mengatur mengenai hak cipta. Beberapa aturan tersebut dapat dalam skala internasional muncul TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) yang di dalamnya menyinggung mengenai masalah hakcipta. Munculnya banyak sengketa dalam bidang hak kekayaan intelektual tersebut menandakan selama ini, konsep yang digunakan dalam perlindungan folklore masih belum bias diaplikasikan secara maksimal, atau bahkan mungkin belum ada peraturan cukup mengcover terhadap permasalahan yang ada tersebut khususnya yang mengatur mengenai masalah folklore tersebut secara komprehensif. Terkait dengan hal tersebut penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Folklor di Indonesia. Dengan menggunakan metode normatif ditemukan kesimpulan bahwa untuk melindungi Hak Cipta folklor, Pemerintah melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual telah melakukan beberapa upaya penegakan hukum yaitu: Upaya Preventif dan Upaya Represif.
Copyrights © 2017