Kertha Semaya
Vol. 02, No. 04, Juni 2014

EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56/PRP/1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN DALAM JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN DI KOTA DENPASAR

Ni Komang Lina Permatasari (Unknown)
I Ketut Markeling (Unknown)
I Nyoman Mudana (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Jurnal yang berjudul Efektivitas Undang-undang Nomor 56/prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dalam Jual Beli Hak Milik atas Tanah Pertanian di Kota Denpasar, disusun berdasarkan hasil penelitian Hukum secara yuridis [1]empiris adapun penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan Peraturan mengenai pemindahan dan peralihan hak milik atas tanah pertanian dapat dilihat dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No.56/prp/1960 yang menyebutkan pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali warisan, dilarang apabila pemindahan hak mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar. Berdasarkan adanya penetapan batas minimum dua hektar maka pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali karena pewarisan, dilarang apabila hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang lusanya kurang dari dua hektar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui efektivitas Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 Tentang Penetapan luas Tanah Pertanian dalam jual beli hak milik atas tanah pertanian di kota denpasar,untuk mengetahui tata cara jual beli hak milik atas tanah pertanian melalui pemecahan, di kota Denpasar. metode yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat. Hasil penelitian yang didapat adalah Undang-Undang No. 56 (Prp) Tahun 1960 mengatur bahwa pihak-pihak yang memiliki tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi batas maksimum dilarang untuk memindahkan hak miliknya atas seluruh atau sebagian tanah tersebut kecuali dengan izin Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Namun ketentuan tersebut masih sangat sulit dikendalikan mengingat hasil penjualan atas tanah tersebut sebagian besar digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini adalah Efektivitas Undang-undang Nomor 56/prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Dalam Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Kota Denpasar belum sesuai dengan amanat ketentuan tersebut. Syarat Jual beli Hak Milik Tanah Pertanian yang mengakibatkan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 dilakukan dengan Pemecahan, Notaris dengan meminta ijin ke Badan Pertanahan Nasional selanjutnya ijin akan diberikan jika alasan alasan yang diberikan dapat diterima oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga proses pengikatan jual beli tanah pertanian dapat diproses yang dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli. Untuk menjaga efektifitas hukum, Badan Pertanahan hendaknya memberikan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah Tentang Undang-undang No. 56/prp/1960 Kata Kunci : Efektivitas Undang-Undang, Jual Beli, Batas Luas Tanah Pertanian. Hak Milik Atas Tanah

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...