Kertha Semaya
Vol 7 No 5 (2019)

Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum

Ni Made Lalita Sri Devi (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Penulisan jurnal ini berlatar belakang terhadap Perseroan Terbatas atau yang disebut PT yang belum berstatus badan hukum. Dari latar belakang tersebut diangkat masalah yaitu, akibat hukum Terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini Pertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap akibat Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan mengetahui tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini menggunakan hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer berupa asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit yaitu beralihnya kewenangan pada Direksi kepada kurator untuk mengelola perseroan dan tanggung jawab Direksi juga menjadi tanggung jawab pribadi, tidak mengikat pada Perseroan.Kata kunci : Tanggung jawab, Perseroan Terbatas, Direksi, Pailit.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...