CSR atau sering disebut juga tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab para pelaku usaha pada lingkungan sekitarnya. Makalah ini membahas mengenai komparasi CSR dalam Undang-Undang di Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan menggunakan metode penelitian normatif, untuk menganalisis dan mengidentifikasi permasalahan mengenai bagaimanakah komparasi konsep CSR. Kedua Peraturan Perundang–undangan CSR tersebut, ada perbedaan mengenai konsep CSR dilihat dari definisi, ruang lingkup CSR dan sektor bisnis perusahaan yang diperlukan untuk melaksanakan CSR.
Copyrights © 2015