Kertha Semaya
Vol 6 No 5 (2018)

STATUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA SEBAGAI INSTITUSI KEUANGAN DESA ADAT

Made Dilla Nitya Nirmala (Unknown)
Ni Putu Purwanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Lembaga Pekreditan Desa merupakan sebuah institusi yang dibentuk oleh Desa Pakraman yang berfungsi mengelola keuangan desa untuk kesejahteraan Krama Desa Adat. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 yang munculnya pertanyaan tentang status Lembaga Perkreditan Desa dimana adanya kesenjangan dengan norma yang memberikan pendirian LKM pada waktu yang bersamaan di daerah yang sama. Maka dari itu penulis membahas tentang bagaimana status Lembaga Perkreditan Desa ditinju dari Undang-Undang yang telah disebutkan diatas serta bagaimana LPD menjadi suatu institusi keuangan. Untuk menganalisis hal tersebut, penulis membuat karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative. HasiI studi menunjukkan bahwa terdapat kejelasan status Lembaga Perkreditan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dimana LPD merupakan Iembaga yang dimiliki oleh Desa Adat dan tidak tunduk pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 karena adanya pembebasan LPD dari status Lembaga Keuangan Mikro, serta penjaraban peran LPD sehingga dapat dikatakan sebagai institusi keuangan Desa Adat yang dituang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Kata Kunci : Desa Adat, Lembaga Keuangan Mikro, Institusi Keuangan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...