Kertha Semaya
Vol 6 No 11 (2018)

PENGATURAN GANTI RUGI BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN VAKSIN PALSU

I Komang Kertiyasa (Unknown)
I Made Pujawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul pengaturan ganti rugi bagi konsumen berkaitan dengan vaksin palsu. Latar belakang tulisan ini dibuat karena banyaknya konsumen yang dirugikan akibat beredarnya vaksin palsu. Vaksinasi berperan penting terhadap kesehatan seseorang dalam menjaga kekebalan tubuh terhadap penyakit, tentu hal ini akan berakibat buruk apabila yang dikonsumsi adalah vaksin palsu. Banyak diantaranya yang baru mengetahui setelah sekian tahun berlalu. Akibat kejadian ini, maka konsumen berhak mendapat kepastian hukum atas hak-haknya memperoleh ganti rugi dari pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, buku, internet dan makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum pengaturan ganti rugi bagi konsumen korban vaksin palsu. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah konsumen vaksin palsu yang dirugikan dapat menuntut haknya dengan mengacu pada ketentuan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Praktik Kedokteroan, dan Tenaga Kesehatan. Kata Kunci: Ganti Rugi, Konsumen, Vaksin Palsu.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...