Kertha Semaya
Vol. 01, No. 05, Juli 2013

KAJIAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DENGAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT

Anak Agung Gde Siddhi Satrya Dharma (Unknown)
I Made Sarjana (Unknown)
Anak Agung Sri Indrawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahantransaksi secara elektronik (e-Commerce) yang di atur dalam Undang-undangNomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KitabUndang-undang Hukum Perdata(KUHPerdata). Dalam penulisan skripsi inipenulis menggunakan metode penelitian normatif, menggunakan pendekatanfakta dan pendekatan perundang-undangan.Kesimpulan dari penulisan skripsiini, Keabsahan jual beli secara elektronik(e-commerce) dengan menggunakankartu kredit dapat menerapkan KUHPerdata sebagai dasar diakui keabsahannyadimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdatayaitu: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yanghalal.Perjanjian jual beli secara online tidak terlepas dari konsep perjanjiansecara mendasar yang tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata yangmenegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orangatau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...