Kertha Semaya
Vol. 02, No. 03, Juni 2014

PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB JUAL-BELI TENAGA LISTRIK PT. PLN (PERSERO) RAYON SINGARAJA AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK

Nyoman Asri Premasanti (Unknown)
Putu Tuni Cakabawa Landra (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan kepada pemegang kuasa ketenagalistrikan yaitu PT. PLN untuk memberikan pelayanan utama kepada konsumen listrik secara berkesinambungan melalui mutu pelayanan terbaik. Namun yang terjadi saat ini adalah pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN, sebagai akibat dari adanya gangguan SUTET yang berujung pada terjadinya pemadaman listrik total (blackout) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Ketika terjadi pemadaman listrik total ini telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen listrik. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. PLN Rayon Singaraja kepada konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak ditinjau dari Hukum Perjanjian Jual-Beli dan penyelesaian pengaduan konsumen listrik ketika mengalami ketidak puasaan terhadap pelayanan dari PLN Rayon Singaraja. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Setelah dilakukan penelitian, tanggung jawab PT. PLN Rayon Singaraja kepada konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak ternyata belum dapat dikatakan terlaksana dengan baik sesuai ketentuan perjanjian jual-beli, sebab di PT. PLN Rayon Singaraja tidak mengenal adanya ganti kerugian uang, namun PLN Rayon Singaraja mempunyai tanggung jawab yang disebut dengan Public Responsibility Operation (PRO) berupa upaya-upaya yang dilakukan PLN kepada konsumen sehingga tidak terjadi lagi defisit listrik. Berdasarkan ketidakpuasan pelayanan tersebut konsumen melakukan langkah upaya seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi hingga langkah terakhir mengajukan gugatan perdata ke pengadilan baik secara perseorangan maupun kelompok. Kata Kunci : Pertanggungjawaban hukum, Konsumen, Pemadaman Listrik

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...