Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DARI DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM BANK TERLIKUIDASI YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Kadek Dio Anjasmara (Unknown)
Ni Ketut Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang pada umumnya memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, dalam pelaksanaannya wajib patuh terhadap undang-undang yang mengaturnya demi mencegah timbulnya permasalahan hukum yang dapat terjadi kedepannya. Salah satu permasalahan hukum terberat yaitu gagalnya bank dalam menjalankan usahanya sehingga harus dilikuidasi. Kegagalan bank dalam menjalankan usahanya bisa saja disebabkan karena faktor salah urus dalam pengelolaan saat menjalankan bank oleh pemegang saham dan direksi banknya. Oleh karena itu maka tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dapat atau tidaknya meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pemegang saham dan pengurus bank apabila terbukti sebagai penyebab gagalnya bank dalam menjalankan usahanya. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan merujuk pada literatur terkait dengan pertanggungjawaban pihak penyebab bank gagal. Adapun kesimpulan dari penulisan ini yaitu dimana berdasarkan alasan tertentu, pihak pemegang saham dan Direksi bank dapat dimintai pertanggungjawabannya secara perdata jika terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...