Articles
EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA PADA MASA MENDATANG
Kadek Yolanda Zara Octavany;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembuktian adalah salah satu tahapan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. Dalam hal pengungkapan suatu kasus yang bersifat organized crime seperti tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan yang lain sabagainya, teramat sulit tanpa adanya peran whistleblower dan Justice Collaborator. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui eksistensi dan perlindungan hukum whistleblower dan Justice Collaborator dalam penaggulangan organized crime di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu Whistle Blowers dan Justice Collaborator secara tekstual dan tersurat diatur dalam SEMA No. 4 tahun 2011, dan salah satu bentuk perlindungan menangani perkara bersifat organized crime terhadap whistleblower dan Justice Collaborator yang merasa terancam jiwanya ketika dilakukan pemeriksaan di depan persidangan adalah melalui pemeriksaan teleconference.
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK
Ni Putu Diana Pradnyani Raisila;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 4 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (187.456 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum MoU ditinjau darisegi hukum kontrak dan untuk mengetahui kekuatan mengikat MoU ditinjau dari segihukum kontrak. Dalam penelitian ini digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif,yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logikakeilmuan hukum dari sisi normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukanHukum MoU ditinjau dari segi hukum kontrak dibagi menjadi dua bagian yaitu: (a)MoU yang berkedudukan tidak sebagai kontrak; (b) MoU yang berkedudukan sebagaikontrak. Kekuatan mengikat MoU ditinjau dari segi hukum kontrak yakni untuk MoUyang tidak berkedudukan sebagai kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihakyang mengingkarinya kecuali sanksi moral, sedangkan untuk MoU yang sifatnya sudahmerupakan suatu kontrak maka pihak tersebut dikenai sanksi berupa pembayaran gantirugi.
TUGAS DAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCEGAHAN KEPAILITAN BANK
Anak Agung Devyn Amanda Dio;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (362.774 KB)
Penulisan ini berjudul “Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pencegahan Kepailitan Bank” yang latar belakang nya adalah perlunya dilakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar selalu berjalan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengaturan dan pengawasan bank setelah dialihkan dari Bank Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dimana penulis melakukan penelitian terhadap bahan pustaka yang ada, sehingga penelitian yang penulis buat bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini bahwa tugas dan kewenangan dalam pencegahan kepailitan bank, yaitu mengatur dan mengawasi bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dialihkan dari Bank Indonesia. yang tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA YANG INDEPENDEN
Dewa Ayu Reninda Suryanitya;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (127.406 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen dan apakah tugas dan wewenang dari KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga yang independen. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penelitian ini adalah kedudukan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen yaitu KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun kedudukan KPPU merupakan lembaga administratif dimana kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur pada pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARALABA
Ida Bagus Gede Separsa Wiguna;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (368.757 KB)
Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Waralaba Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Usaha Waralaba. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Perlindungan Hukum Atas Waralaba diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang waralaba yaitu dalam pasal 3, 5, 7, 8, 11, 16 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Usaha Waralaba pasal 16,17,18.
BENTUK KEBIJAKAN YANG DIPEROLEH INVESTOR DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Dewa Gede Tisna Agung Mahadita;
Ni Ketut Sri Utari;
I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (365.952 KB)
Penulisan ini berjudul Bentuk Kebijakan Yang Diperoleh Investor Dalam Penanaman Modal di Indonesia Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kebijakan yang diberikan kepada investor pada saat melakukan penanaman modal di Indonesia. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan dalam menyusun kerangka konsepsional digunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penulisan ini adalah bentuk kebijakan yang diperoleh investor dalam melakukan penanaman modal di Indonesia yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 4 mengenai kebijakan dasar penanaman modal, pasal 6 pemerintah memberikan perlakuan yang sama semua penanam modal, pasal 7 pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi, pasal 8 penanaman modal dapat mengalihkan aset, dan pasal 18 pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DARI DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM BANK TERLIKUIDASI YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Kadek Dio Anjasmara;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (35.073 KB)
Bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang pada umumnya memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, dalam pelaksanaannya wajib patuh terhadap undang-undang yang mengaturnya demi mencegah timbulnya permasalahan hukum yang dapat terjadi kedepannya. Salah satu permasalahan hukum terberat yaitu gagalnya bank dalam menjalankan usahanya sehingga harus dilikuidasi. Kegagalan bank dalam menjalankan usahanya bisa saja disebabkan karena faktor salah urus dalam pengelolaan saat menjalankan bank oleh pemegang saham dan direksi banknya. Oleh karena itu maka tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dapat atau tidaknya meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pemegang saham dan pengurus bank apabila terbukti sebagai penyebab gagalnya bank dalam menjalankan usahanya. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan merujuk pada literatur terkait dengan pertanggungjawaban pihak penyebab bank gagal. Adapun kesimpulan dari penulisan ini yaitu dimana berdasarkan alasan tertentu, pihak pemegang saham dan Direksi bank dapat dimintai pertanggungjawabannya secara perdata jika terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
SANKSI HUKUM TERHADAP PUBLIC FIGURE SEBAGAI PEGIAT JASA ENDORSEMENT KOSMETIK PALSU YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN
Ni Komang Tri Evita Utami;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 4 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (227.754 KB)
|
DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i04.p14
Penulisan jurnal yang berjudul penerapan sanksi terhadap public figure sebagai pegiat jasa endorsement kosmetik palsu yang menyebabkan kerugian bagi konsume yang ertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab public figure sebagai pelaku endorsement kosmetik palsu terhadap konsumen dan upaya hukum yang dapat di tempuh bagi konsumen yang mengalami kerugian dari kosmetik palsu yang diendorse oleh public figure. Penulisan jurnal ini menggunakanetode penelitian hukum yang bersifat normative yaitu mencari sumber hukum melalui peraturan perundang-undangan dan literature. Hasil penelitian ini mendapatkan hasil bahwa konsumen tidak dapat menjerat public figure melalui jalur hukum karena pihak yang bertanggungjawab atas produk palsu itu adalah produsen. Sedangkan upaya hukum yang dapat di tempuh bagi konsumen yang mengalami kerugian terhadap kosmetik palsu adalah dengan ketentuan dari Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. The writing of journal that entitled the sanctions implementation on public figures as activists of fake cosmetic endorsement services that cause harm to consumers which aims to discover how the responsibility of public figures as perpetrators of fake cosmetic endorsements to consumers and legal efforts that can be taken for consumers who experience losses from fake cosmetics endorsed by public figures. The journal writing uses a normative legal research method, which is looking for sources of law through legislation and literature. The results of this research show that consumers cannot ensnare public figures through legal channels because the party responsible for the counterfeit product is the producer. Meanwhile, the legal remedies that can be taken for consumers who suffer losses from fake cosmetics are the provisions of Article 45 of the Consumer Protection Act.
KEBERADAAN RAHASIA DAGANG BERKAITAN DENGAN PERLIDUNGAN KONSUMEN
I Gede Komang Wisma Vebriana;
Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (148.929 KB)
Judul dari tulisan ini Keberadaan Rahasia Dagang Berkaitan dengan Perlindungan Konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana keberadaan rahasia dagang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan penelitiannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan ini adalah keberadaan rahasia dagang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dimana pelaku usaha yang menyembunyikan informasi yang merupakan hak konsumen dengan dalih rahasia dagang merupakan pelanggaran perlindungan konsumen. Dan berkaitan dengan pengungkapan Rahasia Dagang dalam tuntutan sengketa konsumen kepada pelaku usaha dimana pengungkapan informasi tersebut dilakukan apabila telah membahayakan keselamatan konsumen dan masyarakat bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang. Serta pelaku usaha juga perlu mendapat perlindungan dari konsumen yang beritikad buruk dengan sengaja mengungkap Rahasia Dagang dalam tuntutan sengketa konsumen yang bertujuan merugikan pelaku usaha.