Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PENGATURAN MENGENAI PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG TIDAK KAWIN

Ida Bagus Putu Pramarta Wibawa (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Tulisan ini berjudul “Pengaturan Mengenai Pengangkatan Anak yang Dilakukan oleh Seseorang yang Tidak Kawin”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang yang tidak kawin dan untuk mengetahui syarat–syarat dalam melakukan pengangkatan anak. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang–undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah seseorang yang tidak kawin juga diperbolehkan untuk mengangkat anak, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak dan pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Mengenai syarat–syarat pengangkatan anak, dibedakan menjadi dua, yaitu syarat bagi anak yang akan diangkat dan syarat bagi calon orang tua angkat.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...