Tulisan ini berjudul “Pengaturan Mengenai Pengangkatan Anak yang Dilakukan oleh Seseorang yang Tidak Kawin”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang yang tidak kawin dan untuk mengetahui syarat–syarat dalam melakukan pengangkatan anak. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang–undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah seseorang yang tidak kawin juga diperbolehkan untuk mengangkat anak, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak dan pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Mengenai syarat–syarat pengangkatan anak, dibedakan menjadi dua, yaitu syarat bagi anak yang akan diangkat dan syarat bagi calon orang tua angkat.
Copyrights © 2017