Sebagaimana di atur dalam pasal 4 tentang hak - hak Konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap barang yang di perdagangkan dan resiko penggunaan, serta produsen wajib menjamin mutu barang yang diproduksi serta di perdagangkan (pasal 7 UUPK). Namun faktanya, PT Pharos Indonesia Menambahkan konsentrat (Policresulen) pada obat yang di perjual belikan selama hampir 8 tahun di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh Produsen terhadap Konsumen. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Bali dalam menangani kasus Obat yang mengandung zat berbahaya (Policresulen). Metode penelitian yang di pergunakan penulis adalah metode penelitian Yuridis-Empiris. Hasil Penelitian di dapatkan berupa tidak adanya Bentuk Tanggung jawab Produsen atas Peredaran Obat yang mengandung zat Berbahaya (Policresulen) berupa tanggung gugat produk. BBPOM Provinsi Bali dalam memberikan perlindungan melalui sarana preventif dan represif. Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, Obat, Zat Berbahaya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016