Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI ONLINE UBER DAN GRAB DI INDONESIA

Putu Bagus Raditya Permana Putra (Unknown)
I Gede Putra Ariana (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Makalah ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Online Uber dan Grab di Indonesia. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji menggunakan pendekatan perundang - undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan jasa transportasi online dan tanggung jawab pelaku usaha apabila adanya kerugian dari konsumen dalam menggunakan jasa transportasi online. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha  jasa transportasi berbasis aplikasi dimana dalam hal transportasi telah diatur dalam Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan jika konsumen merasakan kuantitas dan kualitas pelayanan jasa yang tidak sesuai maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian yang pantas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...