Kertha Semaya
Vol 6 No 4 (2018)

KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK

Ni Putu Diana Pradnyani Raisila (Unknown)
Ni Ketut Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum MoU ditinjau darisegi hukum kontrak dan untuk mengetahui kekuatan mengikat MoU ditinjau dari segihukum kontrak. Dalam penelitian ini digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif,yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logikakeilmuan hukum dari sisi normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukanHukum MoU ditinjau dari segi hukum kontrak dibagi menjadi dua bagian yaitu: (a)MoU yang berkedudukan tidak sebagai kontrak; (b) MoU yang berkedudukan sebagaikontrak. Kekuatan mengikat MoU ditinjau dari segi hukum kontrak yakni untuk MoUyang tidak berkedudukan sebagai kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihakyang mengingkarinya kecuali sanksi moral, sedangkan untuk MoU yang sifatnya sudahmerupakan suatu kontrak maka pihak tersebut dikenai sanksi berupa pembayaran gantirugi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...