Kertha Semaya
Vol 6 No 3 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK KOSMETIK DALAM KEMASAN KONTAINER (SHARE IN JAR)

Ni Nyoman Rani (Unknown)
I Made Maharta Yasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Share in jar merupakan membagi isi sebuah produk ukuran asli kedalam beberapa tempat atau wadah yang lebih kecil. Produk ini digemari oleh konsumen yang sedang mencari contoh produk untuk dicoba pada kulit mereka. Namun pelaku usaha dalam hal ini menjual produk share in jar tidak memberikan identitas yang jelas. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Dari permasalahan tersebut menyebabkan timbul suatu permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat dari penjualan produk kosmetik kemasan kontainer (share in jar) dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen yang menggunakan produk kosmetik kemasan kontainer (share in jar). Tujuan dari penelitian ini dalah untuk memahami perlindungan konsumen akibat kerugian yang dialami dan dan mengetahui tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis empiris dimana penelitian dengan melihat sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitiannya adalah penjualan produk dalam kemasan share in jar ini yang tidak memberikan identitas yang jelas dan akurat membuat konsumen merasa dirugikan. Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha akibat dari kerugian yang dialami konsumen sudah sepatutnya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen. Kata kunci : Perlindungan, Konsumen, Share In Jar.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...