Tulisan jurnal ini yang berjudul kedudukan hukum hak tanggungan apabila objeknyamusnah, yang dimana metode penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, sehinggaditarik kesimpulan bahwa dimana jaminan kebendaan untuk benda tidak bergerak berupa tanahdilakukan pengikatan melalui hak tanggungan, hal demikian dilakukan untuk menghindari resikokegagalan kredit. Permasalahan akan timbul ketika tanah yang dijadikan obyek hak tanggungantersebut musnah akibat bencana alam. Jaminan hak tanggungan diatur dalam Undang-UndangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunga Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang BerkaitanDengan Tanah. Apabila tanah yang dijadikan objek hak tanggungan terkena bencana alam, makaakan berakibat musnah pula objek hak tanggungan yang menjadi hak bank selaku kreditur.
Copyrights © 2016