Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Made Tio Prasetya Saputra (Unknown)
I Made Mahartayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Penulisan ini membahas tentang kedudukan notaris sebagai mediator menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang terjadi bahwa Hukum Positif di Indonesia tidak mengenal profesi notaris berkedudukan juga sebagai mediator. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang Kedudukan Notaris sebagai mediator menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach). Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa dalam Notaris berkedudukan sebagai mediator merupakan suatu perkembangan dalam proses penyelesaian suatu sengketa. Notaris yang berkedudukan sebagai mediator tidaklah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun pemikiran hukum yang tidak terpaku oleh aturan hukum tapi melihat kemanfaatan dalam masyarakat, apa yang dibutuhkan oleh masyarakat maka sudah sepatutnya seorang Notaris dapat menjadi seorang mediator. Sebab Notaris termasuk dalam orang-orang yang dianggap ahli dalam bidangnya dalam hal ini dalam bidang pembuatan perjanjian.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...