Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG TIDAK DIDAFTARKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Ni Ketut Satya Narayani (Unknown)
I Ketut Sudantra (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

LPD merupakan Lembaga Pekreditan Desa dimana LPD Ubung tersebut lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kredit kepada warga setempat. Pinjaman yang biasa digunakan warga desa pakraman yaitu jaminan hak atas tanah tapi tidak semua jaminan hak atas tanah di LPD Ubung didaftarkan APHT hanya untuk untuk pinjaman yang nilai besar. Permasalahan yang terjadi Apakah faktor – faktor yang mempengaruhi hak tanggungan tidak dibebankan APHT pada LPD Ubung dan Bagaimakah penyelesaian bila terjadinya kredit macet yang tidak didaftarkan APHT pada LPD Ubung. Jurnal ini mengunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang meneliti bagaimana pelaksanaan hukum didalam lingkungan masyarakat yang dilakukan dengan melakukan wawancara atau interview dilapangan. Kesimpulannya bahwa faktor – faktor yang mempengaruhi tidak didaftarkan APHT dikarenaran warga desa pakraman LPD Ubung serta nominal pinjamanan dibawah seratus juta dan penyelesaian yang dilakukan LPD Ubung apabila terjadi kredit macet kepada debitur yang tidak didaftarkan APHT pihak LPD Ubung akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan serta diselesaikan dengan menggulang mengajukan form perjanjian kredit antara pihak kreditur dan pihak debitur. Kata Kunci : Pembebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Hak Tanggungan

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...