Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS

Jesse Adam Suparman (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Perjanjian merupakan bagian yang penting didalam kehidupan manusia, oleh karena itu para pihak dalam melakukan perjanjian dituangkan dalam suatu Akta, pada kehidupan sehari-hari perjanjian yang dibuat oleh masyarakat dapat berupa akta dibawah tangan, hal ini dikarena faktor ekonomis, dimana biaya untuk membuat akta pada pejabat yang berwenang mengeluarkan biaya lebih dibandingkan dengan membuat akta dibawah tangan. Dalam melakukan perjanjian dibawah tangan para pihak dapat melegalisasi akta tersebut dihadapan notaris guna mempunyai payung hukum Namun, jika suatu saat terjadi persengketaan dalam perjanjian tersebut dimana salah satu pihak memungkiri telah menandatangani perjanjian melalui akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris tersebut sejauhmanakah kekuatan pembuktiannya Jenis Penelitian yang digunakan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memiliki dasar hukum melalui Penelitian Hukum Normatif dimana peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah hukum, surat kabar, karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum dan situs website merupakan sumber yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut. Tujuan dari pembahasan yang akan diuraikan yaitu untuk memperoleh jawaban mengenai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris. Kata Kunci: Pembuktian, Akta Dibawah Tangan, Legalisasi, Notaris.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...