Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS

Ni Ketut Winda Puspita (Unknown)
I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan Pembuktian Sebuah Fotokopi Alat Bukti Tertulis, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah penggunaan fotokopi alat bukti tertulis demi menjamin hak dan kewajiban para pihak di muka persidangan perdata seiring dengan berkembangnya teknologi mesin fotokopi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari sebuah fotokopi alat bukti tertulis di persidangan perkara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Kekuatan pembuktian sebuah fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 7011 K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Sesuai dengan ketentuan tersebut, sebuah fotokopi alat bukti tertulis tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna, namun memiliki kekuatan pembuktian bebas yang artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...