Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK EKSKLUSIF PEMILIK MEREK DI INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN MEREK DALAM BENTUK PERJANJIAN LISENSI

Ida Ayu Citra Dewi Kusuma (Unknown)
I Ketut Sudantra (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Pemilik Merek di Indonesia Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi” yang bertujuan untuk membahas mengenai kriteria pelanggaran merek dalam perjanjian lisensi dan perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek di Indonesia terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah kriteria perjanjian lisensi yang melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia dan pembatasan yang menghambat kemampuan kerja bangsa Indonesia serta perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat kriteria yang dilarang oleh Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...