Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN AKIBAT DARI PEMBUBARAN PERSEROAN

I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Tulisan yang berjudul “ status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan ” ini memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembubaran Perseroan dan untuk mengetahui status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Adapun kesimpulan dari menganalisis sumber yang ada bahwa pembubaran Perseroan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, berdasarkan penetapan Pengadilan, dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Perseroan telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dicabutnya izin usaha Perseroan. Pembubaran Perseroan tidak menghilangkan status badan hukum Perseroan secara langsung, status badan hukum baru berakhir dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...