Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA SEBAGAI TERLAPOR TERKAIT PERSAMAAN HAK DALAM BERACARA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Putu Endra Yuda (Unknown)
Ayu Putu Laksmi Danyathi (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2017

Abstract

Hak persamaan perlakuan pihak-pihak erat kaitannya dengan asas kesetaraan atau dikenal dengan asas audi et alteram partem. Asas Audi et Alteram Partem berarti bahwa hakim wajib menyamakan kedudukan para pihak yang berperkara dimuka persidangan. Permasalahan yang hendak diangkat yaitu apa saja hak persamaan perlakuan pihak-pihak dalam sidang perkara di KPPU? dan bagaimana bentuk perlindungan hukum atas persamaan hak dalam beracara di KPPU bagi pihak pelaku usaha sebagai terlapor? Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui Hak Persamaan Pelakuan Pihak-pihak dalam Sidang Perkara di KPPU yaitu hakim harus adil dalam memeriksa perkara. Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak yang berperkara dalam kapasitas sama, tidak memihak, dan mendengar keterangan dari kedua belah pihak tersebut. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat Putusan KPPU yaitu menuntut haknya melalui prosedur hukum acara perdata biasa dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...