Persoalan buruh migran sejatinya adalah persoalan kegagalan negara menyediakanlapangan pekerjaan dan kegagalan dalam melindungi warga negara di luar negeri. Core daripersoalan ini adalah lemahnya perlindungan hukum, penegakan Hak Asasi Manusia,penegakan hukum, dan diplomasi pemerintahan Republik Indonesia yang harus dijawabdengan perbaikan kebijakan baik melalui ratifikasi konvensi buruh migran dengan segeramaupun revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan danPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akhirnya, pemancungan terhadapRuyati, penyiksaan keji yang dialami Sumiati, Kikim Komalasari, dan ribuan PembantuRumah Tangga migran lainnya hanya bisa diakhiri dengan perbaikan kebijakanperlindungan buruh migran Indonesia yang berstandar Hak Asasi Manusia. Untuk itupemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk segera meratifikasi konvensiPerserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan AnggotaKeluarganya. Inilah sesungguhnya yang harus kita lakukan bila ingin dinilai sebagai negarayang beradab dan berdaulat.
Copyrights © 2018