Kertha Semaya
Vol. 01, No. 12, November 2013

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN YANG TELAH KADALUARSA DI PASAR KERENENG DENPASAR

I Made Cahyadi (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)
A.A. Sri Indrawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Pelaku usaha berupaya menjual produk makanan kadaluarsa atau yang telah mendekati tanggal kadaluarsa guna mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dan faktor penyebab konsumen sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum atas peredaran produk makanan kadaluarsa di Pasar Kereneng Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggungjawab terhadap segala bentuk kerugian yang dialami konsumen. Konsumen tidak dapat menuntut produsen ataupun distributor terhadap produk yang dijualnya karena minimnya data dan informasi layanan pengaduan kepada produsen. Faktor kesadaran dan tingkat ketelitian konsumen menjadi faktor penghambat dalam memberikan perlindungan. Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Peredaran Makanan, Kadaluarsa

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...