Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

KEKUATAN HUKUM DARI SEBUAH AKTA DI BAWAH TANGAN

Avina Rismadewi (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Banyak perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan agar memudahkan pembuktian apabila dikemudian hari terdapat sengketa pada perjanjian tersebut. Perjanjian yang tertulis ini kemudian dibagi kedalam dua bentuk yakni, aktaautentik dan akta di bawah tangan. Perbedaan dalam pembentukan akta, antara akta autentik dengan akta di bawah tangan tentu membuat adanya pebedaan antara aktaautentik dan akta di bawah tangan dalam hal kekuatan hukumnya. Bagaimanakah kekuatan hukum dari sebuah akta di bawah tangan, baik dari segi mengikatnya terhadappara pihak maupun dari segi pembuktiannya, hal inilah yang akan penulis uraikan dalam jurnal ini. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah metode penelitiannormatif dan dari penelitian ini kesimpulannya ialah bahwa mengenai kekuatan mengikat para pihak akta di bawah tangan sama halnya dengan akta autentik. Namun untuk pembuktiannya akta di bawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda dengan akta autentik.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...