Karya ilmiah ini berjudul Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalamPenerapan Electronic Banking Sebagai Sistem Pelayanan Perbankan, dengan mengangkatmasalah bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah dalampenyelenggaraan electronic banking sebagai system layanan perbankan dan bagaimanaupaya hukum yang dapat dilakukan bila terjadi kerugian. Metode penelitian inimenggunakan metode normatif karena hasil pembahasan dari penelitian ini ditemukannorma kosong dalam Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubahdengan Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalampenerapan electronic banking ini belum diatur dalam undang-undang perbankan dan kurangjelasnya parameter pengawasan dan kendala kelayakan penggunaan system electronicbanking sehingga perlindungan bagi nasabah masih bersifat pencegahan dan yangbertanggungjawab bila terjadi kerugian yang dialami nasabah pengguna fasilitas electronicfunds transfer maupun fasilitas electronic banking lainnya.adalah pihak bank.
Copyrights © 2016