Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Perjanjian kerjasama penyediaan kredit kepemilikan rumah antara BNI Griya dengan developer yang dituangkan dalam akta notaris di Kota Denpasar. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu mengenai bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah antara BNI griya dengan developer yang dituangkan dalam akta notaris serta akibat hukumnya. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Kekuatan hukum perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah antara BNI Griya dengan developer yang dituangkan dalam akta notaris, yaitu pada perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah yang dibuat dengan akta otentik mempunyai 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian material. Akibat hukum perjanjian kerjasama antara BNI Griya dengan developer dalam perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Artinya, semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati oleh BNI Griya dengan developer mengikat dan wajib dilaksankan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak melaksanakan tadi.
Copyrights © 2017