Perjanjian baku lazimnya dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar yang telah mengadakan kerjasama dalam suatu organisasi, dan untuk kepentingan itu mereka menentukan syarat-syarat secara sepihak. Tulisan ini berjudul asas naturalia dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Perjanjian baku dapat berlaku sebagai suatu perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada setiap perjanjian unsur asas naturalia pada suatu perjanjian harus selalu dianggap ada walaupun tidak dituangkan secara tegas dalam perjanjian.
Copyrights © 2016