Kertha Semaya
Vol 6 No 2 (2018)

HAK PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL PASCA TRANSFORMASI EMPAT LEMBAGA JAMINAN SOSIAL

Ida Ayu Putu Widhiantini (Unknown)
Desak Putu Dewi Kasih (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul “Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Pasca Transformasi Empat Lembaga Jaminan Sosial” dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan apa saja yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan terhadap pekerja/buruh serta bagaimana kedudukan jaminan sosial bagi pekerja/buruh setelah diadakannya transformasi empat Perseroan Terbatas menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai beberapa perlindungan yang diberikan kepada pekerja/buruh, diantaranya adalah perlindungan terdahap keselamatan, kesehatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja. BPJS sebagai lembaga jaminan sosial yang baru, terdiri dari BPJS Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sehingga hak-hak perlindungan yang didapat pekerja/buruh selama menjadi peserta Jamsostek atau Askes tidak hilang.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...