Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN DALAM MEMEBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN BENAR

I Made Surya Kartika (Unknown)
A. A. Sagung Wiratni Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Makalah ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar”. Makalah ini membahas tentang norma kabur terhadap belum jelas nya siapa yang dimaksud pelaku usaha periklanan dalam Pasal 20 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dalam pelaku usaha periklanan itu sendiri terdapat tiga subjek hukum, yakni: pengiklan, biro iklan, dan media periklanan. Dengan menggunakan metode penulisan normatif dan pendekatan perundang – undangan, yang paling relevan dikatakan sebagai pelaku usaha periklanan adalah pihak pengiklan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...