Kertha Semaya
Vol. 02, No. 06, Oktober 2014

PENERAPAN PERJANJIAN BAKU PADA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Umi Aliffa (Unknown)
Dewa Gede Rudy (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2018

Abstract

Dalam praktik perbankan, pemberian kredit selalu menggunakan bentuk perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai bagaimanakah bentuk penerapan perjanjian baku pada bank menurut UUPK dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak pelaksana perjanjian baku. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk isi perjanjian baku dan perlindungan hukum bagi pelaksanaannya sesuai dengan UUPK. Kesimpulan dari penelitian karya ilmiah ini adalah bahwa isi dari bentuk perjanjian baku tidak boleh merugikan pihak konsumen atau nasabah baik itu berupa tanggungjawab, objek yang dijadikan jaminan dalam kredit. Dan bentuk perlindungan hukumnya harus sesuai dengan UUPK No. 8 Tahun 1999.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...