Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 02, Maret 2018

PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENATAAN RUANG DI KOTA DENPASAR DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN FUNGSI SOSIAL TANAH DARI PERSPEKTIF AGRARIA

Desak Putri Tri Rahayu (Unknown)
I Ketut Tjukup (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2018

Abstract

Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Pemenuhan kebutuhan akan tanah merupakan salah satu langkah dalam mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah. Dengan demikian peruntukan fungsi tanah haruslah didasari oleh nilai-nilai fungsi tanah dalam hukum agraria Indonesia, salah satunya yaitu fungsi sosial tanah. Terlebih lagi untuk wilayah perkotaan yang laju pertumbuhannya sangat cepat, seperti Kota Denpasar, yang perlu peraturan peruntukan tanah. Berdasarkan latar belakang inilah penulis mengangkat judul “Pengaturan Hukum Terhadap Penataan Ruang Di Kota Denpasar Dalam Mengimplementasikan Fungsi Sosial Tanah Dari Perspektif Agraria” sebagai hal yang menarik untuk dibahas. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang kemudian didapat kesimpulan bahwa pemerintah Kota Denpasar melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW, telah mengatur penataan ruang demi mewujudkan peruntukan tanah yang mengimplementasikan fungsi sosial tanah dalam perspektif agraria. Kata kunci: tanah, fungsi sosial, pengaturan hukum, pemerintah Kota Denpasar

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...