Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum			
            
            
            
            
            
            
            
            E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
            
            
         
        
            Articles 
                1,240 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            UPAYA PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENGATASI LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA DENPASAR 
                        
                        A. A. Ngurah Putra Prabawa; 
Marwanto -                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 06, September 2013 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (26.549 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Residential neighborhoods and slums in the city of Denpasar arise as a result ofpoverty and urbanization. Denpasar city Government seeks to address the housing andslum neighborhood whose location does not meet the occupancy requirements of bothtechnical and non-technical. The problem that arises is what is the basis forconsideration of Denpasar Government against the stipulation of a residentialneighborhood and the location of slums and what efforts were made by the Governmentin addressing Denpasar residential neighborhoods and slums in the city of Denpasar.The conclusion in the discussion of this issue is the Denpasar Government establishedthe location of residential neighborhoods and slums under Law No. 1 of 2011 onHousing and Settlement Zone, Act No. 4 of 1992 on Housing and Slum Areas, LocalRegulation of Denpasar No. 27 Year 2011 on Spatial Planning of Denpasar and basedon the level squalor and slums count levels. In addressing slum housing environment bycreating as control program Detail Spatial Plan, Zoning Regulations and Incentivesand Disincentives mechanism. Discussing this the issue of empirical legal researchmethods used to study the nature of descriptive.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
                        
                        Anak Agung Ngurah Wisnu Shari Bhuana Kaleran; 
Edward Thomas Lamury Hadjon                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Mei 2015 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (268.127 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran tiapsemester kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebutmenjadi bahan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semester awaldan penyesuaian atas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semesterselanjutnya. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: apasajakah hak dari anggota DPR dalammenjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga? Dan bagaimanakah akibat hukumdari penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan PerwakilanRakyat? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif.Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugasdan wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hakuntuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkantertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment).Dengan adanya penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh DewanPerwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negaratersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara yangsebelumnya yang dianggap masih berlaku.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI BIDANG LEGISLASI 
                        
                        I Nyoman Wahyu Sukma Suriyawan; 
I Wayan Novy Purwanto                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (253.969 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Authority to legislate as embedded within 1945 National Constitution shall be performed by both government and senate, meanwhile regional senate (“DPD”) which is also categorized as legislative body does not enjoy such authority, as it is enunciated within Law No 27 of 2009 concerning MPD, DPR, DPD, and DPRD along with Law No 12 of 2011 concerning Procedure of Drafting an Act which also reduced the authority of DPD. As explained, problems risen and shall be observed is whether the implication of mentioned laws towards the authority of DPD and also after the Judgment of Constitutional Court No. 92/PUU-X/2012. Method of research applied shall be normative legal research combined with statutory approach. Conclusion drawn from the research shall be, due to the Judgment of the Constitutional Court, DPD shall enjoys the right to enter into the drafting of national legislation program, along with the discussion on budgeting and autonomy issue, however its right to pass a draft into a law remain absent.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            HUKUMAN MATI TERKAIT KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL 
                        
                        I Komang Gede Arimbawa; 
I Made Pasek Diantha; 
A. A. Sri Utari                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 02, Februari 2016 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (253.153 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Indonesia kerap kali mendapatkan sorotan dari masyarakat internasional sehubungan dengan penjatuhan hukuman mati baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan peraturan perundangundangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang terkait serta pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan hukum internasional dan hukum nasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika tidaklah diatur dalam konvensi-konvensi internasional tentang narkotika melainkan diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya pada Protokol Opsional Kedua tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam konteks hukum nasional Indonesia secara umum mengatur hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PELAKSANAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEMASYARAKATAN DI PROVINSI BALI 
                        
                        I Gst.Ngr.Gd.Ag. Mariswara; 
Putu Gede Arya Sumerthayasa; 
Kadek Sarna                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (28.886 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang atau barang daripemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yangsifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi darikemungkinan terjadinya resiko sosial terhadap masyarakat. Pemberian dana bantuansosial dari pemerintah terhadap masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 32 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosialyang bersumber dari APBD dan juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2012tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial Provinsi Bali.Dalam penelitian inimetode yang digunakan adalah yuridis empirs, dimana bertujuan yaitu untukmengetahui dan memahami bagaimanakah proses atau pelaksanaan pemberian danabantuan sosial kepada masyarakat di Provinsi Bali. Adapun kesimpulan dari penelitianini adalah tahapan penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Bali yakni: Perencanaandan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan,Pelaporan dan Pertanggungjawabandan juga Monitoring dan Evaluasi.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN TERHADAP DAMPAK PENCEMARAN PERMASALAHAN SAMPAH DI KABUPATEN BADUNG 
                        
                        I Wayan Sudharta; 
Ibrahim R; 
I Ketut Suardita                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Pencemaran lingkungan akibat sampah yang belum dikelola dengan baik menimbulkan permasalahan sampah di Kabupaten Badung, Hal ini terjadi akibat kurang adanya rasa tanggung jawab serta pemahaman masyarakat di Kabupaten Badung yang masih sangat rendah terhadap manfaat kebersihan. Oleh sebab itulah pengaturan hukum pengelolaan sampah menjadi sangat penting untuk menciptakan perlindungan lingkungan akibat dari permasalahan sampah.Kondisi tersebut di atas melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui Bagaimanakah penataan lingkungan dan dampak pencemaran dari permasalahan sampah di Kabupaten Badung? Dan Upaya apa yang ditempuh dalam mengatasi dampak permasalahan sampah di Kabupaten Badung?Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep dan pendekaran fakta. Jenis dan Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penataan lingkungan dan dampak pencemaran dari permasalahan sampah di Kabupaten Badung diatur dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Meskipun sudah diatur dalam Perda, kenyataannya pengelolaan sampah masih belum berjalan efektif sampai saat ini yang ditunjukan dengan adanya dugaan pencemaran oleh sampah seperti kotornya kawasan pantai kuta dan khususnya di wilayah kuta utara masih terdapat beberapa timbunan sampah yang mengeluarkan bau tidak sedap dan merusak pemandangan. Upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung untuk mengatasi permasalahan dalam pengelolaan sampah diantaranya pogram Gotik, pembelian sampah daur ulang dari bank sampah, SMS Hotline service, dan pogram Gelatik, sementara itu sanksi administratif maupun ketentuan pidana sampai saat ini masih belum terlaksana.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            WEWENANG PAKSAAN PEMERINTAHAN (BESTUURSDWANG) (KAJIAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) 
                        
                        Margareta Nopia Merry Venita Jarmani; 
I Gusti Ngurah Wairocana; 
I Ketut Sudiarta                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (177.477 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) merupakan tindakan nyata dari pemerintah untuk mengakhiri pelanggaran norma hukum oleh warga negara dan mengembalikannya pada keadaan semula. Pemerintah memiliki wewenang untuk melaksanakan bestuursdwang, namun wewenang tersebut tentunya dibatasi. Pembatasan wewenang tersebut tentu berguna untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pemerintah yang acapkali tidak memperhatikan batasan dari kewenangannya. Sebelum pelaksanaan bestuursdwang terdapat syarat yang harus dipenuhi. Penulis mengkaji salah satu peraturan daerah yang memuat ketentuan terkait bestuursdwang yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Pentingnya penelitian ini, untuk mengetahui batas dari wewenang paksaan pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Analisis Konsep Hukum. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder bersumber dari kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bestuursdwang sebagai kewenangan bebas pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Selain itu, sebelum pelaksanaan bestuursdwang terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya peringatan tertulis. Peringatan tertulis tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk keputusan tata usaha negara (KTUN) sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. Kata kunci : Paksaan Pemerintahan, Pembatasan Wewenang, Peringatan Tertulis, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBUANGAN LIMBAH LAUNDRY DI KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR 
                        
                        A.A. Pt. Paramitha P.D; 
I Nyoman Suyatna; 
NGA Dyah Satyawati                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (192.048 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini berjudul "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah Laundry Di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar". Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh pengusaha-pengusaha kecil seperti laundry, harus mulai diperhatikan terutama di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu bagaimanakah bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah laundry di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statutory approach), pendekatan analisis konsep hukum (analitical and conseptual approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan berdasarkan Perwali Denpasar No. 40 Tahun 2013 susah untuk diimplementasikan dan hanya dibatasi pada larangan pembuangan air limbah ke sumber air dengan cara menyasaratkan dalam perizinan untuk membuat Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air. Penegakan Hukum terkait pelanggaran pembuangan air limbah laundry ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan, didasarkan pada ketentuan sanksi yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Limbah Laundry, Sumber Air
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PELAKSANAAN PENJATUHAN SANKSI KEDISIPLINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL 
                        
                        Ni Ketut Ratih Purnama Sari; 
I Gede Yusa                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019) 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (239.038 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan sanksi kedisiplinan pegawai dan bagaimana kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kedisiplinan pegawai negeri sipil. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dalam penelitian melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun hasil dan pembahasan yaitu Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri meliputi budaya kerja dan sistem pengawasan. Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menerapkan disiplin pegawai negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai pelaksanaan penjatuhan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar batas-batas kedisiplinan yang telah diatur dan juga mengatur pula mengenai jenis sanksi berkenaan dengan pelanggaran displin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : Pelaksanaan, Penjatuhan Sanksi Kedisiplin, Pegawai Negeri Sipil.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERTANGGUNGJAWABAN KESALAHAN DAN KELALAIAN KURATOR SETELAH PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT 
                        
                        Jean Charity Johana Godelava; 
I. G. N. Dharma Laksana                        
                         Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019) 
                        
                        Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (317.883 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Kepailitan dapat berakhir jika terjadi pemberesan, pencabutan putusan kepailitan, maupun pembatalan Pailit. Tanggung jawab kurator diatur pada pasal 72 UU KPKPU disebutkan tentang kesalahan dan kelalaian Kurator, akan tetapi mengenai kesalahan dan kelalaian tidak dijelaskan secara terperinci batasnya dalam UUKPKPU tersebut. Apalagi mengenai pemulihan dalam keadaan semula setelah pencabutan dan pembatalan putusan pailit. Sesuai penjelasan diatas maka ditarik masalah tentang bagaimana suatu putusan Kepailitan dapat dibatalkan dan dicabut serta Bagaimana pertanggungjawaban kurator setelah Pencabutan Dan Pembatalan putusan pailit? Tujuan karya ilmiah ini untuk mengetahui bagaimana suatu putusan kepailitan dapat dibatalkan dan dicabut serta Pertanggungjawaban kurator setelah pencabutan dan pembatalan putusan pailit. Metode dalaam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum1 Normatif yang berarti meneliti hukum melalui perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Hasil analisis UU KPKPU tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai Batasan perbuatan kurator yang melakukan kesalahan dan kelalaian yang merugikan sehingga mengandung pemaknaan yang sangat luas. Kata kunci: kurator., pencabutan pailit., pembatalan pailit.